Laporan Pemantauan Kecamatan Gambir
H.Suyud.
1978.08.03.2007.011.022: Pada 19 Januari 2015, pukul 11.40 s.d WIB, di
depan Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, berlangsung aksi
unjuk rasa Laskar Pemuda Peduli Kalimantan Timur (LPPKT), dipimpin oleh Laode
Yusuf, dan diikuti sekitar 30 orang. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat
dilaporkan sebagai berikut :
1. Tuntutan yang disampaikan adalah :
a. Meminta kepada Presiden RI agar menghapus kriminalisasi
hukum terhadap relawan anti korupsi di Kalimantan Timur.
b. Meminta kepada Presiden RI dan seluruh rakyat Indonesia agar
menyelamatkan relawan anti korupsi dari perlakuan kriminalisasi hukum di Kalimantan Timur.
c. Mendesak kepada Kapolri agar segera memecat dan menghukum
berat oknum Polri pelaku kriminalisasi hukum
terhadap proyek rehab Patung Lembuswana tahun 2010 di Kalimantan Timur.
2. Spanduk yang digelar bertuliskan :
a. Yang terhormat Bapak Presiden RI tolong hapuskan
kriminalisasi hukum terhadap relawan anti korupsi daerah.
b. Yang mulia Bapak Presiden RI dan seluruh rakyat Indonesia,
kami hanyalah relawan anti korupsi, selamatkan kami dari perlakuan
kriminalisasi hukum.
c. Yang terhormat Bapak Kapolri, pecat dan hukum berat oknum
Polri pelaku kriminalisasi hukum
terhadap proyek rehab Patung Lembuswana tahun 2010.
H.Suyud.
1978.08.03.2007.011.022: Ijin melaporkan hari senin Tgl.19 januari 2015 Pukul 13.40 wib, Unras
didepan Mahlamah Agung MA jl.merdeka utara gambir dari DPP Konfederasi Serikat Nasional
(KSN) Jumlah masa 75 orang pimpinan:
Mukhtar Guntur K. Cp.087781811313
Menuntut.
1. Mahlamah Agung segera menerbitkan salinan putusan terkait
kasus kasus perburuhan.
2.Mendesak kepada ketua mahkamah agung RI supaya mempercepat
proses dan mengabulkan seluruh kasasi pemohon yang kami ajukan dan menolak
kasasi yang di ajukan para pengusaha.
Spanduk:
- Mahkamah Agung RI segera selesaikan kasus:
1.PT.Wakatobi Resosrt
2.PT.Kahatex
3.PT.sukolilo surya indah Group
4.PTPN X
5.PT.PLN presero
6.PT./rifone milria indonesia
7.Mekarjaya gamarubberindo
8.PT.cipta karya husada utama.
- Kedutaan swiiss wajib bertanggung jawab atas ulah warganya
(Lorenz peter mader) PT.wakatobi resort wajib memperkerjakan kembali buruhnya
yang di PHK sepihak.
Giat masih berlangsung gelar spanduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar